SEMARANG, KOMPAS.com - Alat pemadam api ringan atau APAR, sudah menjadi peralatan tambahan yang wajib dimiliki pada mobil-mobil baru.
Hal ini penting diterapkan, mengingat banyak kejadian mobil yang terbakar. Baik ketika sedang digunakan atau parkir.
Kelengkapan peralatan pertolongan darurat membuat pengendara sigap mencegah bahaya kapanpun yang berisiko terjadi.
Founder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, alat pemadam api yang tersedia bisa memudahkan pengendara mencegah api yang membesar saat kebakaran.
"Saat titik api muncul bisa sesegera mungkin mendapatkan pertolongan, sehingga bisa mengantisipasi kebakaran hebat," kata Jusri kepada Kompas.com, Sabtu (29/10/2022).
Pertolongan pertama kebakaran yang cepat, mengurangi kerugian materi yang besar. Terlebih jika lokasi mobil terbakar jauh dari keramaian.
Dengan tersedianya APAR, sebelum kobaran api membesar bisa di padamkan sendiri oleh pengendara.
"Langsung menepi, tidak usah mencari pertolongan warga sekitar, bisa memadamkan api dengan peralatan alat pemadam api ringan (APAR) yang ada di mobil," ucapnya.
Sebagai perangkat pertolongan pertama, keberadaan APAR juga sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 57 ayat (3) UU LLAJ dijelakna mengenai sejumlah perlengkapan yang wajib ada di dalam kendaraan roda empat.
Di antaranya, sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah, serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.
Kemudian, bagi pemilik kendaraan yang tidak membawa perlengkapan yang wajib ada pada setiap mobil, sesuai Undang-undang yang sama juga dijelaskan mengenai sanksinya pada pasal 278, yakni ;
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”
https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/29/160200515/ingat-pentingnya-menyiapkan-apar-di-mobil