Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Mulai Siang Ini

Kompas.com - 28/10/2022, 07:22 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan kebijakan pembatasan kendaraan atau skema ganjil genap diberlakukan di Jalur Puncak Bogor setiap akhir minggu. Kebijakan ini mulai berlaku Jumat pukul 14.00 WIB sampai Minggu pukul 24.00 WIB.

Ganjil genap diberlakukan setiap akhir minggu untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan lalu lintas, khususnya di area-area wisata.

Baca juga: Tilang di Bogor Baca Al-Quran, Ini Kata Pengamat Transportasi

Aturan terkait pemberlakuan ganjil genap di Jalur Puncak Bogor diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.

Ada sejumlah titik yang seringkali padat, yaitu Simpang Gadog, Simpang Megamendung, dan Simpang Pasar Cisarua. 

Titik ruas jalan lain yang diterapkan ganjil genap, di antaranya adalah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai dengan Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.

Sedangkan titik lokasi lainnya adalah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur, sampai dengan Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.

Masih sama seperti biasa, aturannya tidak berubah. Kendaraan yang dapat melintas di kawasan ganjil genap hari ini, Jumat (28/10/2022) adalah kendaraan dengan pelat nomor genap.

Baca juga: Yamaha Setop Produksi Skutik Mio S

Selain itu, berikut ini adalah daftar kendaraan yang tetap dapat melintas tanpa terikat aturan pelat nomor ganjil genap:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia,
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,
  4. Kendaraan pemadam kebakaran,
  5. Kendaraan ambulans,
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri),
  10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com