JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan kebijakan pembatasan kendaraan atau skema ganjil genap diberlakukan di Jalur Puncak Bogor setiap akhir minggu. Kebijakan ini mulai berlaku Jumat pukul 14.00 WIB sampai Minggu pukul 24.00 WIB.
Ganjil genap diberlakukan setiap akhir minggu untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan lalu lintas, khususnya di area-area wisata.
Baca juga: Tilang di Bogor Baca Al-Quran, Ini Kata Pengamat Transportasi
Aturan terkait pemberlakuan ganjil genap di Jalur Puncak Bogor diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.
Ada sejumlah titik yang seringkali padat, yaitu Simpang Gadog, Simpang Megamendung, dan Simpang Pasar Cisarua.
Titik ruas jalan lain yang diterapkan ganjil genap, di antaranya adalah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai dengan Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.
Sedangkan titik lokasi lainnya adalah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur, sampai dengan Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.
Masih sama seperti biasa, aturannya tidak berubah. Kendaraan yang dapat melintas di kawasan ganjil genap hari ini, Jumat (28/10/2022) adalah kendaraan dengan pelat nomor genap.
Baca juga: Yamaha Setop Produksi Skutik Mio S
Selain itu, berikut ini adalah daftar kendaraan yang tetap dapat melintas tanpa terikat aturan pelat nomor ganjil genap: