JAKARTA, KOMPAS.com - Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau SIM keliling bisa dinikmati oleh pemilik SIM di sejumlah titik terbatas yang disediakan oleh pihak kepolisian.
Sebenarnya, ada beberapa opsi yang bisa dipilih jika ingin memperpanjang SIM. Misalnya, dengan mendatangi Satpas setempat, menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri, atau dengan mendatangi layanan SIM keliling terdekat dari domisili.
Baca juga: Kapolri Imbau Perpanjang SIM Manfaatkan Aplikasi SINAR
Salah satunya adalah di wilayah Tangerang Selatan. Saat ini, lokasi pelayanannya hanya dibuka di ITC BSD, dengan jam operasional mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.
Namun perlu diingat, layanan perpanjangan SIM melalui SIM keliling hanya dapat melayani perpanjangan khusus SIM A dan SIM C saja. Sedangkan untuk SIM B yang membutuhkan alat simulasi, hanya dapat dilakukan di Satpas terdekat.
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk perpanjangan SIM A, biayanya adalah Rp 80.000. Sedangkan untuk SIM C biayanya lebih rendah, yaitu Rp 75.000.
Baca juga: Baterai Hyundai Ioniq 5 Setara Setengah Harga Mobil
Kemudian, untuk melakukan perpanjangan SIM, ada sejumlah dokumen persyaratan yang harus disiapkan oleh pemohon. Di antaranya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Perlu diingat, perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan jika masa berlaku SIM belum habis. Jika sudah terlanjur habis, walaupun hanya satu hari saja, pemohon harus mengajukan pembuatan ulang, layaknya prosedur membuat SIM untuk pertama kali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.