JAKARTA, KOMPAS.com - Uji emisi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan, yang kendaraannya berusia 3 tahun atau lebih. Ini bertujuan untuk meminimalisir efek rumah kaca, khususnya di kawasan DKI Jakarta.
Uji emisi menjadi salah satu cara untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan. Jika tidak melakukan uji emisi atau belum melakukan uji emisi, pemilik kendaraan bisa dikenakan sanksi tilang.
Baca juga: Perusahaan Penyedia Jasa Sewa Kendaraan Ini Fasilitasi Uji Emisi Gratis
Pemilik kendaraan bisa mengunjungi tempat-tempat uji emisi yang tersebar di sejumlah titik di Jakarta. Selain itu, uji emisi juga tersedia di kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup.
Prosedurnya uji emisi juga tidak rumit. Petugas hanya akan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan yang berada dalam posisi hidup, serta alat elektronik pada kendaraan dalam keadaan mati. Misalnya AC, lampu, dan radio.
Waktu pengujiannya terbilang singkat, yaitu 5-7 menit. Setelah kadar kandungan zat asap diuji, hasilnya akan dicatat.
Jika kendaraan dinyatakan lulus uji emisi, maka nantinya pemilik kendaraan akan mendapatkan bukti lulus uji emisi.
Baca juga: Ternyata Ini yang Didiskusikan Ducati Saat Bagnaia Lawan Bastianini
Saat ini, tarif uji emisi kendaraan roda empat bervariasi di antara Rp 150.000 sampai dengan Rp 200.000. Biayanya berbeda-beda, tergantung dari ketentuan masing-masing tempat uji emisi. Belum ada tarif batas atas maupun batas bawah uji emisi di kawasan DKI Jakarta.
Sedangkan untuk tarif uji emisi kendaraan roda dua, umumnya merupakan setengah dari kisaran tarif uji emisi mobil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.