Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Uji Emisi Menentukan Berapa Pajak Kendaraan Mulai Akhir 2022

Kompas.com - 25/10/2022, 06:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana untuk menentukan besaran pajak kendaraan bermotor berdasarkan hasil uji emisi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, bahwa pemilik kendaraan dengan usia kendaraan lebih dari tiga tahun dan akan membayar pajak kendaraan, wajib memenuhi baku mutu uji emisi.

Baca juga: Hasil Uji Emisi Kendaraan Bermotor Ada Masa Berlakunya

Penerapan kebijakan ini dipastikan akan mulai diterapkan mulai akhir 2022. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi akan dikenakan denda pajak.

Jika dilihat dari sisi hukum, kebijakan ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup Pasal 206 Nomor 2(a).

Antrean kendaraan untuk uji emisi kendaraan di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Antrean kendaraan untuk uji emisi kendaraan di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.

Pada pasal tersebut, dipaparkan bawha setiap orang yang menghasilkan emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan harus memenuhi ketentuan baku mutu emisi. Ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun; dan

b. pengukuran dilakukan oleh personel yang memiliki sertifikat yang diterbitkan lembaga sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.

Baca juga: Bus Baru PO Rajawali, Legacy SR3 Pertama yang Pakai Tameng

Pasal 3 tertulis kalau pemenuhan ketentuan baku mutu emisi, sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.

Ketentuan lebih lanjut terkait tarifnya diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke