JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana untuk menentukan besaran pajak kendaraan bermotor berdasarkan hasil uji emisi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, bahwa pemilik kendaraan dengan usia kendaraan lebih dari tiga tahun dan akan membayar pajak kendaraan, wajib memenuhi baku mutu uji emisi.
Baca juga: Hasil Uji Emisi Kendaraan Bermotor Ada Masa Berlakunya
Penerapan kebijakan ini dipastikan akan mulai diterapkan mulai akhir 2022. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi akan dikenakan denda pajak.
Jika dilihat dari sisi hukum, kebijakan ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup Pasal 206 Nomor 2(a).
Pada pasal tersebut, dipaparkan bawha setiap orang yang menghasilkan emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan harus memenuhi ketentuan baku mutu emisi. Ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun; dan
b. pengukuran dilakukan oleh personel yang memiliki sertifikat yang diterbitkan lembaga sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
Baca juga: Bus Baru PO Rajawali, Legacy SR3 Pertama yang Pakai Tameng
Pasal 3 tertulis kalau pemenuhan ketentuan baku mutu emisi, sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.
Ketentuan lebih lanjut terkait tarifnya diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.