Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mengetahui Kendaraan Belum Lulus Uji Emisi

Kompas.com - 12/07/2022, 12:12 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyebutkan bahwa kendaraan roda empat yang tidak lulus uji emisi di Jakarta bakal tidak bisa memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Sebelumnya, bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan penindakan terhadap seluruh kendaraan bermotor melalui tilang yang tidak lulus uji emisi.

Baca juga: Bukan karena BBM RON Rendah, Ini Penyebab Fuel Pump Rusak

Adapun ambang batas emisi gas buang pada kendaraan sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 05 tahun 2006. Berpatokan parameter karbon monoksida (CO) 1,5 persen Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol.

Lalu, bagaimana cara mengetahui jika ada kendaraan yang belum lulus uji emisi?

Baca juga: Rama Sahetapy dan Merdianti Octavia Hadir ke Rumah Duka Ray Sahetapy

Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tiyana Broto Adi menjelaskan, selain lewat stiker hal tersebut bisa dipantau pada aplikasi E-Uji Emisi.

“Cara mengetahui pengendara yang belum uji emisi kita cukup melihatnya data kendaraan tersebut melalui E-Uji Emisi,” kata Tiana beberapa waktu lalu kepada Kompas.com.

Aplikasi ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi uji emisi.

“Di aplikasi ini ada berbagai informasi seputar uji emisi yang dapat digunakan masyarakat,” ucap Tiana.

Selanjutnya, untuk dapat mengoperasikan, pengguna harus memasukkan dulu angka pelat nomor kendaraan. Setelah itu, akan ditampilkan secara lengkap sejarah uji emisi kendaraan.

Baca juga: Max Verstappen Podium 2 GP Austria, Sergio Perez Gagal Finish

Pada aplikasi E-Uji Emisi sendiri memiliki beberapa fitur, di antaranya pengecekan hasil uji emisi kendaraan, sejarah uji emisi kendaraan, informasi daftar bengkel pelaksanaan uji emisi (BPUE) terdekat, pendaftaran BPUE, pendaftaran kendaraan untuk dilakukan pengujian, serta informasi dan kegiatan terkait uji emisi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kecelakaan Beruntun di Jalur Baluran Situbondo, 15 Orang Terluka
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau