JAKARTA, KOMPAS.com – Polri baru saja mengumumkan bahwa kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dalam menindak pelanggaran lalu lintas.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan terkait instruksi Kapolri tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 yang menyatakan larangan melakukan tilang manual.
Aan mengatakan, dengan adanya ST Kapolri tersebut yang merujuk dengan arahan Presiden Joko Widodo. Maka, Polantas Polri akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
Baca juga: 3 Sejarah Baru Jika Bagnaia Jadi Juara Dunia MotoGP 2022
“Kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia ada 280 lebih kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil yang bergerak,” ujar Aan, disitat dari NTMC Polri (23/10/2022).
Sementara itu, penindakan tilang manual atau konvensional secara langsung oleh anggota akan diganti secara teguran maupun memberikan edukasi.
Kemudian, sosialisasi kepada masyarakat yang mana itu merupakan bagian dari tindakan non yustisia anggota.
Baca juga: Siap-siap Macet, Ada Perbaikan Jalan di Ruas Tol Cipularang Padaleunyi
"Penegak hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini tidak berhenti, kita tetap lakukan dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain,” ucap Aan.
Aan menambahkan, instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas yakni dengan projustitia dan non yustisia.
“Jadi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas itu sesungguhnya ada dua penyelesaiannya yang pertama penyelesaian dengan projustitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda,” ucap Aan.
“Yang kedua dengan cara-cara non yustisia ya artinya kita melakukan penegakan hukum itu tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi berikan teguran diharapkan Itu sudah memberikan efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.