Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dilarang Melakukan Tilang Manual, Melanggar Kena Sanksi

Kompas.com - 22/10/2022, 06:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro menegaskan bakal memberi sanksi kepada anggota yang melakukan pungli saat melakukan penertiban pengemudi kendaraan bermotor di jalan dengan cara tilang manual.

Pemberian sanksi tersebut, sebagaimana dikatakan Kasat Lantas Polres Metro, AKP Rezki Parsinovandi, dilakukan secara internal. Para pengendara dapat melakukan pelaporan jika menemukan tindak dimaksud.

“Karena itu kan pungli, jelas kami akan beri sanksi. Kalau nilang, ya, tilang aja, jangan ada loby atau negosiasi,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/10/2022).

Baca juga: Atasi Kemacetan, Pemprov DKI Berencana Kurangi Putaran Balik

Pengendara yang melakukan pelanggaran lallu lintas ditilang petugas saat Operasi Patuh Samrat 2022 di Sulut.Dok. Polda Sulut Pengendara yang melakukan pelanggaran lallu lintas ditilang petugas saat Operasi Patuh Samrat 2022 di Sulut.

Langkah terkait, menyusul adanya instruksi larangan menggelar tilang secara manual yang termuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Dikeluarkan pada 18 Oktober 2022, disebutkan bila jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun, hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis salah satu poin di instruksi tersebut.

Dalam telegram itu, polisi lalu lintas (Polantas) diminta untuk memberikan pelayanan prima. Mereka juga perlu menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Awas Fitur Airbag pada Mobil Bisa Membahayakan Penumpang

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.(ANTARA FOTO/ARNAS PADDA) Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

Sementara itu, Rezki juga melaporkan selama Operasi Zebra Krakatau 2022, pihaknya mendapatakan 267 pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara yang ada di Kota Metro.

Dia mengatakan pelanggaran tersebut didominasi oleh pengendara di bawah umur. Akan tetapi pada Operasi Krakatau tersebut pihaknya hanya melakukan teguran kepada pengendara dan tidak melakukan penilangan.

“Itu semua diberi sanksi berupa teguran, karena pada operasi kali ini penilangan harus menggunakan E-Tilang, dan di Metro ini belum ada,” bebernya.

Rezki mengatakan, teguran yang diberikan kepada pengendara di Kota Metro bukan hanya sebatas lisan.

Selain pengendara di bawah umur, pihaknya juga banyak memberi teguran pada pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm.

“Serta banyak juga pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas.” paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau