JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini tersedia dalam beberapa pilihan untuk memudahkan pemohon; misalnya secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, atau dengan mendatangi layanan SIM keliling.
SIM keliling tersedia di sejumlah titik terbatas yang disediakan oleh pihak kepolisian. Bagi warga Tangerang Selatan yang ingin melakukan perpanjangan SIM hari ini, Sabtu (22/10/2022), hanya ada satu lokasi yang tersedia untuk sementara waktu.
Baca juga: Cek Tarif Resmi Perpanjangan SIM
Lokasi pelayanan SIM keliling di Tangerang Selatan hari ini adalah di ITC BSD, dengan jam operasional pukul 08.00 WIB-11.00 WIB. Perlu diingat, layanan SIM keliling ini tidak beroperasi pada hari Minggu.
Pada layanan SIM keliling, perpanjangan hanya bisa dilakukan untuk SIM A dan SIM C saja. Pastikan masa berlaku SIM belum habis. Jika sudah terlanjur habis, maka pemohon harus melakukan pembuatan ulang.
Bagi yang ingin melakukan perpanjangan SIM kategori lain seperti SIM B, maka harus langsung mendatangi Satpas terdekat. Karena untuk perpanjangan SIM B, ada ujian simulator yang hanya bisa dilakukan di kantor Satpas.
Baca juga: Motor Listrik Honda U-GO Sudah Masuk Indonesia, Berapa Harganya?
Ada sejumlah syarat yang harus dipersiapkan oleh pemohon, di antaranya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, surat keterangan sehat, serta tes psikologi SIM.
Biaya perpanjangan diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A, biayanya adalah Rp 80.000. Sedangkan untuk SIM C, biayanya adalah Rp 75.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.