JAKARTA, KOMPAS.com - Karena ada perbaikan sistem, sejumlah wilayah yang jadi tempat pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Jakarta, hari ini, Kamis (20/10/2022), sementara tidak beroperasi. Perbaikan dilakukan sejak Rabu (19/10/2022).
Bagi warga Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM selain secara daring atau melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, bisa menugnjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Baca juga: Ini Syarat dan Biaya Bikin SIM Internasional
Dikutip dari laman @tmcpoldametrojaya, berikut ini adalah lokasi unit Satpas yang bisa dikunjungi untuk melakukan perpanjangan SIM di kawasan DKI Jakarta:
05.52 Satpas perpanjangan SIM wilayah DKI Jakarta dan wilayah penyangga DKI Jakarta. pic.twitter.com/ynfURlorqi
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) October 19, 2022
Untuk diketahui, perpanjangan SIM di Satpas berlaku untuk SIM A, SIM B, dan SIM C. PAda layanan SIM keliling, perpanjangan SIM B tidak bisa dilakukan.
Baca juga: Innova Hybrid Siap Mengaspal, Toyota Pastikan Varian Diesel Tersedia
Biaya perpanjangan diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp 80.000 untuk SIM A, Rp 80.000 untuk SIM B, Rp 75.000 untuk SIM C, dan Rp 30.000 untuk SIM D. Sedangkan untuk perpanjangan SIM internasional, biayanya adalah Rp 225.000.
Jangan lupa, perpanjangan SIM tidak bisa dilakukan jika telat atau sudah melewati masa berlakunya, walaupun hanya terlewat satu hari saja. Jika terlanjur lewat, pemohon harus melakukan pembuatan atau penerbitan SIM ulang, layaknya membuat SIM untuk pertama kalinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.