JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi kendaraan bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai salah satu syarat dan bukti kompetensinya dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Jika tidak membawa SIM saat berkendara, ada sanksi tilang atau sanksi hukum yang bisa dikenakan kepada pelanggar.
Untuk diketahui, sanksi tersebut tidak hanya dikenakan kepada mereka yang tidak membawa SIM saat berkendara, namun juga pelanggar yang tidak atau belum memiliki SIM.
Sementara itu, Kapolda Jawa Timur yang baru Irjen Teddy Minahasa Putra dikabarkan ditangkap karena diduga terlibat kasus narkoba. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu baru saja ditunjuk menggantikan Irjen Nico Afinta.
Penunjukan itu berdasarkan surat telegram resmi Nomor ST/2134/IX/KEP/2022. Namun proses serah terima jabatan sampai dia dikabarkan ditangkap dikabarkan masih belum digelar.
Selain menjadi perwira tinggi polisi, Teddy dikenal karena aktivitasnya sebagai penggemar otomotif terutama motor gede (moge). Dia merupakan Ketua Umum Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI) periode 2021-2026.
Baca juga: Daftar Pebalap MotoGP 2023, Semua Kursi Terisi Penuh
Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada hari Jumat, 14 Oktober 2022.
1. Ini Beda Sanksi Tidak Bawa SIM dengan Tak Punya SIM
Ada perbedaan sanksi hukum di antara keduanya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ketika seorang pengemudi kendaraan bermotor tidak membawa SIM atau tidak bisa menunjukkan SIM saat berkendara, sanksi hukumnya diatur dalam Pasal 288 Ayat 2 UU LLAJ:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.