JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini bisa dilakukan dengan mudah melalui layanan SIM keliling terdekat di Jakarta. Layanan ini beroperasi di sejumlah titik terbatas yang ditentukan oleh Polda Metro Jaya.
Bagi warga Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM, ada 5 titik yang bisa Anda kunjungi.
Baca juga: Catat, Begini Cara Perpanjangan SIM secara Online
Perlu diingat, SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C. Sedangkan SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang, namun pemohon harus melakukan penerbitan kembali layaknya membuat SIM baru.
Beberapa syarat yang harus disiapkan, yaitu membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Biayanya, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentan Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A. Sedangkan untuk SIM C, biayanya adalah Rp 75.000.
Baca juga: Mengapa Mobil Sekarang Banyak Pakai FWD?
Dikutip dari laman Korlantas Polri, berikut ini lokasi pelayanan SIM keliling di Jakarta hari ini, Selasa (11/10/2022):