Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Zebra 2022, Begini Cara Cek Kendaraan yang Kena ETLE

Kompas.com - 05/10/2022, 14:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Zebra 2022 sejak 3 Oktober 2022. Operasi ini akan diadakan selama hampir dua pekan kedepan, atau tepatnya hingga 16 Oktober 2022.

Adapun untuk tujuan Operasi Zebra 2022 ini adalah untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022 dilaksanakan selama 3-16 Oktober 2022. Diutamakan penindakan secara ETLE, tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Baca juga: Semua Kendaraan Patroli Polisi Pakai BEV Mulai 2023

Adapun dalam Operasi Zebra Jaya 2022 ini, ada sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi, mulai dari melawan arus lalu lintas, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, hingga pemasangan sirene dan rotator yang tidak sesuai peruntukannya.

Pelajar SMK di Jakarta Barat terjaring operasi Zebra Jaya 2022 yang digelar di kawasan Jalan S Parman, Slipi Jakarta Barat pada Selasa (4/10/2022). Saat dihentikan polisi, ia mengaku takut ditilang dan mencoba mengebut untuk kabur. KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI Pelajar SMK di Jakarta Barat terjaring operasi Zebra Jaya 2022 yang digelar di kawasan Jalan S Parman, Slipi Jakarta Barat pada Selasa (4/10/2022). Saat dihentikan polisi, ia mengaku takut ditilang dan mencoba mengebut untuk kabur.

Bagi Anda yang ingin memastikan apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak, pengendara dapat mengecek via situs resmi etle-pmj.info.

Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:

  • Kunjungi laman https://etle.pmj.info/id/check.data.
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  • Setelah terisi semua, pilih “Cek Data”.
  • Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat “No Data Available”.
  • Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Cara bayar denda tilang elektronik atau ETLE

Adapun cara bayar denda tilang elektronik menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA). Mengutip situs resmi ETLE, berikut cara bayar denda tilang elektronik:

Cara bayar ETLE via kantor Bank BRI:

-Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran

-Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran

-Serahkan slip setoran kepada teller BRI

-Teller BRI akan melakukan validasi transaksi

-Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah

-Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Bayar denda tilang elektronik via ATM BRI:

-Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda

-Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

-Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

-Di halaman konfirmasi, pastikan detail denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor Briva, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran

-Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan

-Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan bukti yang disita

Baca juga: Semua Kendaraan Patroli Polisi Pakai BEV Mulai 2023

Cara Bayar e-tilang via mobile banking BRI:

-Login aplikasi BRI Mobile

-Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA

-Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

-Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

-Masukkan PIN

-Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang

-Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau