JAKARTA, KOMPAS.com - Mengemudikan kendaraan besar seperti bus atau truk butuh Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berbeda. Mengemudikan mobil butuh SIM A, sedangkan kendaraan niaga memakai SIM BI atau BII.
Berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM BI dan SIM BII dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan dan kereta tempelan.
Misal untuk SIM BI dan SIM BI Umum berlaku untuk pengemudi yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum, dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
Baca juga: Daimler Tak Mau Asal Jual Truk Listrik
Sedangkan SIM BII dan SIM BII Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor lebih dari 3.500 kg, dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan, yaitu lebih dari 1 ton.
Lalu, untuk biayanya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tarif penerbitan SIM BI dan SIM BII adalah Rp 120.000.
Baca juga: Jangan Menggantung Parfum di Spion Tengah
Namun, untuk mengajukan SIM BI maupun BII tidak semudah SIM A atau C. Contoh, syarat usia pemohon bisa mengjaukan SIM BI minimal berusia 20 tahun, sedangkan SIM BII minimal berusia 21 tahun.
Selain syarat usia, berikut ini syarat untuk pembuatan SIM BI dan SIM BII:
SIM BI
a. memiliki SIM A atau SIM A Umum; dan
b. SIM A atau SIM A Umum yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM A atau SIM A Umum diterbitkan.
SIM BI Umum
a. memiliki SIM A Umum atau BI; dan
b. Sim A Umum atau BI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM A Umum atau BI diterbitkan
SIM BII
a. memiliki SIM BI; dan
b. SIM BI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM BI diterbitkan
SIM BII Umum
a. memiliki SIM BI Umum atau BII; dan
b. SIM BI Umum atau BII yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM BI Umum atau BII diterbitkan.