Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Zebra 2022 Utamakan Teguran, tetapi Tetap Ada Tilang

Kompas.com - 03/10/2022, 07:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri menggelar operasi kepolisian terpusat bersandi Operasi Zebra 2022 yang dilaksanakan selama 14 hari di seluruh wilayah Indonesia mulai hari ini, Senin (3/10/2022).

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan, Operasi Zebra 2022 ini akan diarahkan ke operasi yang lebih simpatik dan humanis

"Kita lebih menonjolkan teguran atau peringatan saja, baik tertulis maupun lisan," ujarnya, kepada Kompas.com, Sabtu (1/10/2022).

Baca juga: Polisi Tidak Menetap di Satu Titik Razia Selama Operasi Zebra 2022

Suasana Operasi Zebra Matoa 2018 yang digelar Satuan Lalulintas Polres Mimika bersama Dinas Perhubungan dan Polisi Militer di Halaman Kantor Pelayanan Polres Mimika, Senin (12/11/2018)KOMPAS.com/IRSUL PANCA ADITRA Suasana Operasi Zebra Matoa 2018 yang digelar Satuan Lalulintas Polres Mimika bersama Dinas Perhubungan dan Polisi Militer di Halaman Kantor Pelayanan Polres Mimika, Senin (12/11/2018)

Kecuali, lanjut Taslim, pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang memang ada potensi menimbulkan fatalitas korban tetap akan ditindak tilang.

Mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi", langkah ini diharapkan bisa menumbuhkan kepedulian masyarakat untuk berkendara yang aman.

"Untuk penindakan dilaksanakan secara elektronik kecuali pengendara yang berpotensi mengakibatkan fatalitas laka," kata Taslim.

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.(ANTARA FOTO/ARNAS PADDA) Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

Melansir laman resmi Korlantas Polri, sedikitnya ada 14 pelanggaran yang jadi sasaran utama operasi. Berikut selengkapnya;

1. Melawan arus lalu lintas

Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimum Rp 500.000 seperti tertuang dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Seiap pengemudi yang membawa kendaraan dalam pengaruh alkohol dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai aturan dalam Pasal Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Bagi pengendara roda dua, tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman

Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Baca juga: Harga Oli Mobil Transmisi Matik Oktober 2022

Ilustrasi tilangFoto: Polri Ilustrasi tilang

6. Berkendara melebihi batas kecepatan

Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

Pengendara dengan pelanggaran seperti ini, bisa dikenakan denda maksimum Rp 1 juta sebagaimana tercantum dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar

Perlengkapan standar yang dimaksud berupa spion, lampu kendaraan, dan lain-lain. Bila melanggar, pengendara dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250.000 seperti termaktub dalam Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang

Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Baca juga: Kehadiran Jimny 5 Door Semakin Dekat, Mulai Dites di Cuaca Ekstrem

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

12. Melanggar bahu jalan

Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.

13. Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau