JAKARTA, KOMPAS.com - Saat memperpanjang masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM), pengguna kendaraan bermotor bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan pihak kepolisian di sejumlah titik tertentu.
Warga DKI Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM, bisa mengunjungi Satpas atau layanan SIM Keliling yang telah tersedia.
Baca juga: Korlantas Polri Siapkan BPKB Elektronik Kendaraan Bermotor
Perlu diingat, layanan SIM keliling ini hanya melayani permohonan untuk perpanjangan khusus SIM A dan SIM C.
Jika masa berlaku SIM telah habis sebelum waktu yang telah ditentukan, maka pemilik SIM harus melakukan penerbitan layaknya SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Pemohon yang ingin melakukan perpanjangan harus memperhatikan syarat perpanjangan. Di antaranya, membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan dan bukti tes psikologi.
Untuk diketahui, layanan SIM keliling di Jakarta berlangsung dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
Baca juga: Korlantas Polri Bakal Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan di Satpas
Dikutip dari NTMC Polri, berikut ini adalah jadwal dan lokasi pelayanan SIM keliling di Jakarta pada Rabu (28/9/2022):