JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan listrik memiliki suara yang senyap jika dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Kondisi ini bisa jadi berbahaya buat pemakai jalan karena tidak tahu di mana posisi kendaraan lain.
Pemerintah sudah mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang suara tambahan pada kendaraan listrik guna memenuhi aspek keselamatan saat berkendara di jalan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Dengan Tenaga Penggerak Menggunakan Motor Listrik yang diundangkan pada 16 Juni 2020.
Baca juga: Diskon Motor Sport Honda, CBR250RR Tembus Rp 3 Jutaan
Pada Pasal 32 ayat 6 aturan tersebut, dijelaskan bahwa frekuensi tertinggi pada kendaraan listrik adalah 75 desibel, dihasilkan oleh komponen yang dipasang di kendaraan tersebut seperti speaker dan sejenisnya.
Hendro Sutono, pegiat motor listrik dan juru bicara Komunitas Sepeda Motor Listrik (Kosmik), mengatakan, aturan tersebut hanya mengatur untuk mobil atau roda empat ke atas bukan sepeda motor.
"Untuk roda 4 ke atas, motor listrik tidak diatur," kata Hendro kepada Kompas.com, Selasa (20/9/2022).
Hendro mengatakan, ketentuan tersebut pasti sudah diperhitungkan dengan layak. Jika suara buatan pada motor listrik belum diatur maka ada pertimbangan tersendiri.
Baca juga: Destinasi Wisata Indonesia Bakal Gunakan Kendaraan Listrik
"Peraturan tersebut dikeluarkan atas dasar keselamatan. Utamanya keselamatan pejalan kaki, pesepeda dan pengendara sepeda motor," kata Hendro.
"Dengan adanya suara artifisial maka pengguna jalan lain bisa mendeteksi kehadiran kendaraan melalui indra pendengaran," kata dia.
Soal tambahan suara buatan pada kendaraan listrik baik itu mobil atau motor listrik, Hendro mengatakan cukup penting sebab berkaitan dengan keselamatan.
"Kendaraan listrik seharusnya menghilangkan 2 polusi. Pertama polusi udara dan kedua adalah polusi suara," kata dia.
Baca juga: 3 Sasis Bus Terlaris di Indonesia Agustus 2022
"Jika artificial sound diwajibkan maka sebaiknya ditetapkan ambang batas yang masih menambah nilai kamanan tetapi juga tidak kembali menimbulkan polusi suara," kata Hendro.
Hendro mengatakan, saat ini suara kendaraan merupakan salah satu cara pengendara mengetahui posisi kendaraan lain. Terutama di daerah yang cukup sepi seperti kompleks perumahan dan lainnya.
"Memang kita sadari betul bahwa suara adalah salah indikator kehadiran kendaraan yang bisa diidentifikasi oleh pejalan kaki, pesepeda dan pengendara sepeda motor," kata Hendro.
"Terutama pada masa transisi saat ini di mana pengguna jalan selain kendaraan bermotor, masih terbiasa mengidentifikasi kehadiran kendaraan melalui suara yang ditimbulkan oleh mesin," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.