Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Mendorong TKDN Mobil Listrik dan Pengisian Daya Baterai

Kompas.com - 21/09/2022, 08:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung seluruh kebijakan dalam mempercepat penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB), sebagai perwujudan komitmen mengurangi emisi karbon dan mencapai target net zero emission pada 2060.

Salah satunya, terkait ketentuan penggunaan kendaraan listrik murni sebagai kendaraan dinas seperti tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, sesuai kebijakan tersebut pihaknya mendapatkan tugas untuk melakukan percepatan produksi berbagai jenis KBLBB, baik sepeda motor maupun roda empat atau lebih.

Baca juga: Spesifikasi Mobil dan Motor Listrik untuk Pengawalan KTT GT20

Pengadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pertama di Belitung untuk mendukung Development Ministerial Meeting (DMM) G20, 7-9 September 2022.KOMPAS.com/HERU DAHNUR Pengadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pertama di Belitung untuk mendukung Development Ministerial Meeting (DMM) G20, 7-9 September 2022.

"Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan transformasi dari kendaraan bermotor bakar menjadi KBLBB," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (20/9/2022).

Tugas lain yang harus dijalankan oleh Kemenperin adalah memberikan dukungan teknis untuk pendalaman struktur industri KBLBB dalam negeri agar mampu memenuhi target capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Selanjutnya, melakukan percepatan pengembangan komponen utama dan komponen pendukung industri KBLBB.

“Kami juga ditugaskan untuk melakukan percepatan produksi peralatan pengisian daya (charging station) dan komponen penunjang industri KBLBB,” jelasnya.

Baca juga: Kendaraan Listrik Harus Berisik, Ini Regulasinya

Seremoni penyerahan puluhan unit mobil listrik Wuling Air ev pada Jusuf HamkaChristina Hartati Phan Seremoni penyerahan puluhan unit mobil listrik Wuling Air ev pada Jusuf Hamka

Kemenperin bersama dengan Kementerian Perhubungan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertugas memberikan sosialisasi dan/atau bimbingan teknis kepada pelaku usaha di bidang kendaraan bermotor listrik.

Serta, fasilitas pendukung kendaraan bermotor listrik mengenai kemudahan dan percepatan kendaraan listrik masuk dalam katalog elektronik.

Kemudian, bertugas memberikan sosialisasi kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mengenai berbagai jenis produk KBLBB yang sudah tayang dalam katalog elektronik.

Hal ini untuk mempermudah dan mempercepat pengadaan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Baca juga: Tekan Biaya, Kemenhub Siapkan Subsidi Konversi Motor BBM ke Listrik

Tugas-tugas tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri KBLBB.

“Peraturan dimaksud bertujuan untuk mengakselerasi industrialisasi KBLBB. Bukan hanya sekadar memproduksi, namun juga memberikan gambaran yang lebih komprehensif untuk terus mengembangkan subsektor ini dengan teknologi yang lebih ramah lingkungan,” kata Febri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau