Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenperin Mendorong TKDN Mobil Listrik dan Pengisian Daya Baterai

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung seluruh kebijakan dalam mempercepat penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB), sebagai perwujudan komitmen mengurangi emisi karbon dan mencapai target net zero emission pada 2060.

Salah satunya, terkait ketentuan penggunaan kendaraan listrik murni sebagai kendaraan dinas seperti tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, sesuai kebijakan tersebut pihaknya mendapatkan tugas untuk melakukan percepatan produksi berbagai jenis KBLBB, baik sepeda motor maupun roda empat atau lebih.

"Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan transformasi dari kendaraan bermotor bakar menjadi KBLBB," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (20/9/2022).

Tugas lain yang harus dijalankan oleh Kemenperin adalah memberikan dukungan teknis untuk pendalaman struktur industri KBLBB dalam negeri agar mampu memenuhi target capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Selanjutnya, melakukan percepatan pengembangan komponen utama dan komponen pendukung industri KBLBB.

“Kami juga ditugaskan untuk melakukan percepatan produksi peralatan pengisian daya (charging station) dan komponen penunjang industri KBLBB,” jelasnya.

Kemenperin bersama dengan Kementerian Perhubungan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertugas memberikan sosialisasi dan/atau bimbingan teknis kepada pelaku usaha di bidang kendaraan bermotor listrik.

Serta, fasilitas pendukung kendaraan bermotor listrik mengenai kemudahan dan percepatan kendaraan listrik masuk dalam katalog elektronik.

Kemudian, bertugas memberikan sosialisasi kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mengenai berbagai jenis produk KBLBB yang sudah tayang dalam katalog elektronik.

Hal ini untuk mempermudah dan mempercepat pengadaan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Tugas-tugas tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri KBLBB.

“Peraturan dimaksud bertujuan untuk mengakselerasi industrialisasi KBLBB. Bukan hanya sekadar memproduksi, namun juga memberikan gambaran yang lebih komprehensif untuk terus mengembangkan subsektor ini dengan teknologi yang lebih ramah lingkungan,” kata Febri.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/21/082200515/kemenperin-mendorong-tkdn-mobil-listrik-dan-pengisian-daya-baterai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke