Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Listrik Harus Berisik, Ini Regulasinya

Kompas.com - 20/09/2022, 12:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan listrik memiliki suara yang jauh lebih senyap jika dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Hal ini justru bisa jadi berbahaya bagi pengguna jalan yang lain.

Maka dari itu, ada regulasi yang mengatur tentang suara tambahan pada kendaraan listrik, guna memenuhi aspek keselamatan saat berkendaran di jalan.

Baca juga: Belum Ada Bengkel yang Bisa Konversi Mobil Listrik

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Dengan Tenaga Penggerak Menggunakan Motor Listrik,

Peraturan ini sebelumnya resmi diundangkan pada 16 Juni 2020.

Pada Pasal 32 ayat 6 aturan tersebut, dijelaskan bahwa frekuensi tertinggi pada kendaraan listrik adalah  75 desibel, dihasilkan oleh komponen yang dipasang di kendaraan tersebut seperti speaker dan sejenisnya.

Hyundai Ioniq 5Kompas.com/Donny Hyundai Ioniq 5

Maka, produsen kendaraan listrik diharapkan memberi suara buatan yang disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan serta suara mesinnya.

Aturan tentang suara buatan ini, mengacu kepada aturan tersebut, berlaku untuk kendaraan dengan kategori mobil penumpang, mobil untuk bus, dan mobil barang (M, N, dan O).

Baca juga: Bengkel Umum Sudah Boleh Konversi Mobil Listrik, Simak Aturannya

Berikut ini aturan tentang suara tambahan pada kendaraan listrik, mengacu kepada Pasal 32:

1. Untuk memenuhi aspek keselamatan, Kendaraan Bermotor Listrik kategori M, N, dan O harus dilengkapi dengan suara.

2. Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan suara mesin Kendaraan Bermotor.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com