Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Mobil Listrik Keluar, Biaya Makin Mahal atau Murah?

Kompas.com - 19/09/2022, 15:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui Permenhub No PM 15 Tahun 2022, pemerintah melakukan regulasi buat yang tertarik mengonversi mobil berbahan bakar konvensional menjadi mobil bertenaga listrik.

Marius Pratiknjo, anggota Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) yang mengonversi Citroen Mehari, mengatakan, saat ini biaya konversi ke mobil listrik sudah turun tapi biaya bengkel bakal mahal.

Baca juga: PO Haryanto Mengambil Enam Bus Baru dari Adiputro

"Lima tahun lalu (biaya konversi) hampir Rp 100 juta untuk mobil saya yang kecil dan ringan dengan kubikasi kecil. (VW) Beetle waktu itu hampir seharga Innova konversinya hampir Rp 400 juta, jadi pada waktu itu segitu mahalnya," kata dia kepada Kompas.com, pekan lalu.

VW Kodok bermesin listrikKOMPAS.com/Gilang VW Kodok bermesin listrik

"Sekarang menurun, (teman saya) Andri ada Citroen 2CV konversi kemarin dengan harga kurang dari Rp 50 juta. Jadi tren (biaya) sudah menurun, tentu saja ya karena dulu masih luxury, tapi dia sama seperti saya yaitu mobil ringan," kata Marius.

Marius menjelaskan bahwa biaya konversi mobil listrik saat ini lebih murah sebab harga komponen turun karena makin mudah didapatkan.

Meski demikian kata dia, biaya tersebut belum dihitung jasa bengkel. Sebab dengan adanya Permenhub No PM 15 Tahun 2022 maka dipastikan biaya bakal membengkak.

Baca juga: Motor Listrik Adventure Zero DSR/X Meluncur

Citroen Mehari berjantung motor listrikKOMPAS.com/Gilang Citroen Mehari berjantung motor listrik

"Tidak murah. Itu konversi di pinggir jalan, nyoba-nyoba segala macam. Dengan adanya workshop konversi dengan tenaga ahli, dan bengkel punya perlengkapan menurut saya bakal nambah biaya bisa 150 persen," kata dia.

"Dari segi produk (turun) tapi dari segi investasi bengkel tepercaya sesuai permen sehingga bisa dapat ini (izin) adalah sah pasti akan lebih mahal ketimbang yang bengkel pingir jalan," kata Marius.

Baca juga: Jari Nakagami Cedera Karena Kecelakaan dengan Marquez di GP Aragon

Mobil listrik BMW iX jadi kendaraan dinas kepolisianDok. BMW Mobil listrik BMW iX jadi kendaraan dinas kepolisian

Angota Komisi Modifikasi Ikatan Motor Indonesia (IMI), itu juga mengatakan, dengan adanya Permenhub No PM 15 Tahun 2022 maka semua diregulasi.

"Yang saya lakukan kan hobi terus kita coba-coba, itu sebetulnya murah. Kalau (sesuai aturan) sudah mahal bisa satu sampai dua kali lipat," kata dia.

"Jangan bicara mobil kuno deh, tapi misalkan Avanza dengan mudah Rp 150 juta sudah bisa konversi," kata Marius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau