JAKARTA, KOMPAS.com - Permenhub No PM 15 Tahun 2022 diharapkan dapat memudahkan dan memacu masyarakat untuk mengonversi mobil berbahan bakar konvensional menjadi mobil bertenaga listrik.
Pertanyaan lebih lanjut yaitu siapa target peraturan ini, kemudian kelompok mana yang diprediksi bakal melakukan konversi ke mobil listrik?
Marius Pratiknjo, anggota Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) yang mengonversi Citroen Mehari, mengatakan, orang yang akan melakukan konversi akan terkonsentrasi pada mobil klasik.
Baca juga: Klasemen MotoGP Usai GP Aragon, Bagnaia Makin Ancam Quartararo
Dengan kata lain peminat mobil konversi bukan untuk pemakai mobil baru. Adapun untuk pemain mobil klasik atau mobil lama, kata Marius ialah yang punya beberapa mobil yang sama.
"Pasar yang akan dituju atau yang akan bergerak ke arah sini ialah yang punya beberapa mobil (lama) yang sama," kata Marius kepada Kompas.com, pekan lalu.
"Jadi masih ada kan (gunjingan), 'ah mobil lo gak asli nih modifan, misal ganti mesin Kijang', itu banyak dicemooh bahkan di masa lalu, apalagi kalau ganti listrik ini akan menjadi batasan untuk merek konversi," kata Marius.
"Bukan itu yang menurut saya akan mulai, yang menurut saya akan mulai misal ya yang punya dua Mercy Kebo misalkan. Satu Kebo, dua Barong dan lainnya. Mobil yang lebih berkelas mungkin tidak diubah," kata dia.
Baca juga: Hasil Moto2 Aragon, Pedro Acosta Podium, Mas Bo ke-15
Terlepas siapa yang tertarik melakukan konversi, Marius yang juga masuk Komisi Modifikasi Ikatan Motor Indonesia (IMI), mengatakan, Permenhub No PM 15 Tahun 2022 dapat merangsang orang untuk melakukan konversi.
"Jadi kalau kita menurut saya ini akan membantu dan akan mulai banyak orang yang tergerak untuk mengonversi," ungkap Marius.
"Karena dari kami orang mobil kuno, maaf (kelas) menengah ke atas, mereka suka dan mungkin tidak tertarik mobil listrik baru, dan concern utamanya bagaimana bisa tetap memakai mobil ini," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.