JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu hal yang wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor agar SIM tidak mati masa berlakunya.
Masa berlaku SIM adalah 5 tahun, sehingga sebelum 5 tahun pemilik kendaraan bermotor harus melakukan perpanjangan. Jika telat, maka prosesnya akan lebih rumit lagi, karena pemohon harus melakukan pembuatan ulang.
Baca juga: Modal Rp 2 Jutaan, Ini Daftar Skutik Bekas yang Bisa Dilirik
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat jika ingin melakukan perpanjangan SIM. Pihak kepolisian menyediakan opsi perpanjangan daring, melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Namun, pemohon juga bisa mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM keliling. Warga kota Jakarta yang ingin memperpanjang SIM bisa mendatangi layanan yang beroperasi di wilayah terbatas, pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya adalah SIM pemohon yang masih berlaku atau belum melebihi masa berlaku, membawa KTP atau surat keterangan pengganti KTP, beserta foto kopinya. SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C.
Baca juga: Asap Bakaran Lahan Jadi Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan
Dikutip dari laman @TMCPoldaMetro, berikut lokasi pelayanan SIM keliling di Kota Jakarta hari ini, Senin (19/9/2022):