JAKARTA, KOMPAS.com – Konversi sepeda motor yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik kini bisa jadi pilihan. Bahkan, kini sudah ada bengkel yang sudah memiliki sertifikasi dari Pemerintah.
Bengkel Konversi adalah bengkel umum yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi untuk melakukan konversi sehingga telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal.
Baca juga: Baru Balapan, Marc Marquez Alami Lowside di FP3 MotoGP Aragon
Motor yang telah melakukan konversi dan lulus uji tipe akan dikeluarkan Sertifikat Uji Tipe (SUT).
Kewenangan pengujian sepeda motor konversi dapat dilakukan jika pelaksana di daerah dapat melakukan hal–hal sesuai aturan yang telah diterapkan.
Berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 3293 Tahun 2021 tentang Unit Pelaksana Teknis Pengujian Sepeda Motor Konversi Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai, lokasi pengujian kendaraan konversi diusulkan dapat dilakukan pada:
1. Unit Pelaksana Teknis Uji Tipe, yaitu Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor
2. Balai Pengelola Transportasi Darat
3. Unit Pelaksana Teknis pengujian swasta yang terakreditasi
4. Badan Layanan Umum (BLU) pengujian yang terakreditasi
Sementara itu, pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tidak terdapat ketentuan penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe dengan maksud untuk menekan biaya konversi.
Baca juga: Saat Saldo e-Toll Habis, Apa yang Harus Dilakukan?
Terkait dengan hal ini telah ditampung dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 3293 Tahun 2021 tentang Unit Pelaksana Teknis Pengujian Sepeda Motor Konversi Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.