BOGOR, KOMPAS.com – Untuk mengantisipasi kepadatan lalui lintas di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, kepolisian memberlakukan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap dan one way.
KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana mengatakan, aturan ganjil genap selama akhir pekan menyasar semua kendaraan di kawasan Puncak.
“Semua kendaraan, baik sepeda motor dan mobil,” ujar Ketut, disitat dari NTMC Polri, Minggu (18/9/2022).
Baca juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Aragon 2022, Bagnaia Pole Position
Menurutnya, aturan ganjil genap ini tak akan berlaku bagi warga yang berdomisili di Puncak. Mereka tetap boleh melintas, namun harus menunjukkan identitas kepada petugas di lapangan.
“Ya betul, karena ini akses satu-satunya. Warga Megamendung, Ciawi, Cisarua, kita bisa lihat KTP-nya,” ucap Ketut.
Sementara itu, Ketut mengatakan polisi akan ditempatkan di sejumlah titik dan mengarahkan seluruh kendaraan yang pelat tak sesuai aturan untuk putar balik.
Baca juga: Ini Wilayah yang Masih Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan
“Untuk ganjil genap hari ini kami mulai dari pagi jam 06.00 WIB hingga 24.00 WIB,” kata Ketut.
Ketut menambahkan, rekayasa lalu lintas yang mungkin dilakukan adalah one way. Meski begitu semua berlaku secara situasional dengan melihat volume kepadatan kendaraan.
“Kemudian di siang hari sekitar jam 09.00 WIB, kita melihat situasi arus. Kalau memang dari Jakarta lebih padat dibanding menuju ke Jakarta, maka kita akan melakukan one way ke arah Puncak. Kalau one way dilaksanakan, ganjil genap tidak dilaksanakan,” ujar Ketut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.