Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 25 Titik Jalan di Jakarta yang Kena Ganjil Genap

Kompas.com - 05/09/2022, 07:32 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wilayah pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di DKI Jakarta resmi diperluas terhitung per 13 Juni 2022. Pengguna jalan yang melanggar bisa dikenakan sanksi tilang.

Sistem ganjil genap ini diperluas wilayahnya, dengan tujuan menekan volume kepadatan lalu lintas di kawasan DKI Jakarta.

Perlu diingat, kebijakan ini berlaku setiap hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan lagi pada pukul 16.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Revvo 89 Jadi Bensin Paling Murah, Amankah Ditenggak Mobil Modern?

Namun pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional, sistem ganjil genap ini tidak diberlakukan.

Kemudian, ada sejumlah kendaraan yang kebal aturan ganjil genap. Di antaranya adalah kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, angkot, taksi, tenaga kesehatan ataupun dokter serta kendaraan di luar yang dikecualikan.

Ilustrasi jalan tol. Ini rincian tarif tol Surabaya-Malang terbaru 2022.Jasa Marga Group Ilustrasi jalan tol. Ini rincian tarif tol Surabaya-Malang terbaru 2022.

Baca juga: Berapa Biaya Isi Full Tank Bus Setelah Kenaikan Harga Solar Subsidi?

Ketentuan yang berlaku juga sama. Pada hari ini, Senin (5/9/2022), kendaraan yang bisa melintas pada jam-jam tersebut adalah kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil. Kendaraan berpelat genap harus mencari alternatif jalan lain.

Mengacu pada Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 untuk yang melanggar.

Berikut adalah 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang diterapkan sistem ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau