JAKARTA, KOMPAS.com – Truk Over Dimension Overload atau ODOL masih menjadi permasalahan yang terjadi sampai saat ini.
Seperti diketahui, keberadaan ODOL di jalan raya dapat menjadi sumber bahaya, salah satunya biang kecelakaan lalu lintas.
Maka dari itu pihak aparat dan petugas kerap melakukan razia, bahkan melakukan tindakan tegas berupa pemotongan atau transfer muatan.
Namun demikian, populasi truk ODOL sampai saat ini tidak berkurang secara signifikan.
Baca juga: Stargazer Tekuk Xenia tapi Masih di Bawah Xpander dan Avanza
Danto Restyawan, Direktur Sarana Transportasi Darat Kementerian Perhubungan RI mengatakan, banyak pihak karoseri yang nakal dengan menambahkan ukuran dimensi truk tidak sesuai dengan gambar pada Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB).
“Nanti jika truk yang dibangun sudah sesuai dengan gambar truk yang diajukan ke kita akan diberikan SUT agar dia bisa jadi STNK. Tapi kebanyakan, kadang-kadang karoseri nakal terutama yang di daerah yang mana ukuran dan dimensi truk tidak sesuai dengan SKRB yang kita sepakati,” kata Danto, kepada Kompas.com, Minggu (18/9/2022).
Danto menjelaskan, dalam proses penerbitan STNK truk bisanya pihaknya akan terima dalam bentuk sasis, nanti pemilik barang minta desain ke pemilik Karoseri.
Nantinya pemilik Karoseri akan mengajukan desain atau gambar truk yang diinginkan. Misal truk sampah, truk terbuka, bahan alumunium dan segala macam.
Namun banyak truk yang beredar di jalan raya dengan ukuran dan dimensi yang tambahkan sehingga keluar dari gambar yang sudah disepakati. Padahal, kelahiran kendaraan harus benar sesuai dengan SKRB.
Baca juga: Joan Mir Dipastikan Absen dari MotoGP Aragon dan Jepang
“Memang ini susah yah karena harus kesadaran dari masyarakat, si pemilik barang dan si pemilik truk karena pabrikan itu sudah merancang tinggi dan lebarnya sesuai ukuran karena itu berkaitan dengan rem dan kopling,” kata Danto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.