JAKARTA, KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlaku di sejumlah wilayah. Beberapa di antaranya akan segera berakhir pada 30 September 2022.
Sebelum berakhir, wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan program tersebut, sehingga dapat membayarkan pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa dikenai denda administrasi.
Baca juga: Update Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo September 2022
Perlu diketahui, program yang berlaku di tiap wilayah umumnya tidak sama. Berikut ini rincian program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang masih berlaku:
1. Jawa Timur
Sebelumnya berlaku hingga 30 Juni 2022, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memperpanjang periode program tersebut hingga akhir bulan ini, 30 September 2022.
Sejumlah program yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak, di antaranya adalah pemutihan sanksi administrasi PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan bea balik nama (BBN) kedua, dan seterusnya.
2. Kalimantan Utara
Berlaku sejak 1 April 2022 hingga 30 September 2022, program di Kalimantan Utara dikhususkan untuk BBNKB II dan seterusnya.
3. Kalimantan Timur
Di Kalimantan Timur, program masih berlaku hingga 31 Oktober 2022. Berikut ini program yang diberlakukan selama periode tersebut:
4. Nusa Tenggara Barat
Berlangsung sejak 1 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022, sejumlah keuntungan yang bisa dimanfaatkan selama program di antaranya adalah bebas denda PKB, bebas tunggakan di atas 5 tahun, dan diskon PKB sampai 50 persen.
Baca juga: Toyota Kijang Innova Hybrid Lulus Uji Tipe, Siap Diluncurkan?
5. DKI Jakarta
Program pemutihan denda PKB di DKI Jakarta baru berlangsung sejak 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022 mendatang. Program yang bisa dimanfaatkan adalah pemutihan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.
6. Sumatera Selatan
Berlangsung hingga 31 Desember 2022, program yang bisa dinikmati adalah pembebasan BBNKB kedua dan penghapusan denda serta bunga pajak kendaraan bermotor dan BBNKB. Namun perlu diketahui, program ini tidak berlaku untuk kendaraan baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.