Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Timur Segera Berakhir

Kompas.com - 17/09/2022, 14:42 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program pemutihan pajak denda pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlaku di sejumlah wilayah, salah satunya di Provinsi Jawa Timur.

Untuk diketahui, sebelumnya program ini hanya berlaku sampai dengan akhir Juni. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kemudian memperpanjang program ini sampai dengan akhir bulan ini, 30 September 2022.

Baca juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku sampai Desember 2022

Mengingat masih ada waktu, wajib pajak di Jawa Timur diimbau untuk segera menunaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenai denda selama program tersebut masih berlangsung.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Minat masyarakat juga disebut sangat tinggi, dengan jumlah wajib pajak yang ikut terhitung 1.034.666 obyek pajak sejak 1 April 2022 hingga 27 Juni 2022.

"Ini merupakan salah satu upaya pemerintah meringankan beban masyarakat dan memberikan layanan terbaik yang pro rakyat. Mudah-mudahan dengan ini, masyarakat tidak kesulitan untuk taat melaksanakan wajib pajak," ucap Khofifah dikutip dari laman Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Sabtu (17/9/2022).

Program ini juga berkontribusi dalam menambah obyek (PKB) dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091, berpotensi bernilai Rp 22,79 miliar.

Kontribusi wajib pajak sangat mendongkrak pendapatan daerah, yang dikatakan mencapai 54,26 persen pada semester pertama tahun 2022. Maka dari itu, wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak tanpa denda.

Baca juga: Toyota Kijang Innova Hybrid Lulus Uji Tipe, Siap Diluncurkan?

Sebagai informasi, program yang berlaku di Jawa Timur ini meliputi pemutihan sanksi administrasi PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan bea balik nama (BBN) kedua, dan seterusnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com