Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku sampai Desember 2022

Kompas.com - 17/09/2022, 12:02 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemutihan denda pajak kendaraan sudah berakhir di sejumlah wilayah di Indonesia. Namun, masih ada wilayah yang masih memberlakukan ketentuan ini. Baru-baru ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak.

Berbeda dengan program-program di wilayah lain yang kebanyakkan sudah berlangsung sejak April 2022, di DKI Jakarta program ini baru diberlakukan terhitung per 15 September 2022 sampai dengan 15 Desember 2022.

Baca juga: Begini Alur dan Syarat Terbaru Cara Perpanjang SIM Online

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Selama masa pemberlakuan pemutihan denda pajak kendaraan ini, wajib pajak diimbau untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya.

Untuk diketahui, pemutihan denda pajak berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Cara bayar pajak motor online lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dengan mudahsamsatdigital.id Cara bayar pajak motor online lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dengan mudah

Pembayaran pajak kendaraan saat ini bisa dilakukan dengan mudah secara online atau daring, yaitu dengan menggunakan aplikasi Samast Digital Nasional (Signal) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri.

Baca juga: Punya Bujet Rp 40 Jutaan, Ini Pilihan MPV Bekas buat Keluarga

Berikut ini langkah-langkah membayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal:

  • Unduh aplikasi; lalu buka aplikasi Signal
  • Klik ikon foto produk untuk mulai daftar
  • Masukkan identitas diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email dan nomor ponsel yang aktif
  • Buat kata sandi untuk akun Signal
  • Verifikasi KTP dan ambil foto selfie untuk verifikasi wajah. Kemudian, masukan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel. 
  • Setelah akun Signal sudah dibuat, daftarkan kendaraan yang dimiliki dan lakukan pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi.
  • Msaukan NRKB untuk mengetahui nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
  • Pembayaran kemudian bisa dilakukan di beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi; di antaranya adalah bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, atau bank pemerintah daerah seperti bank DKI, BJB, atau JATIM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com