Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Timur Segera Berakhir

JAKARTA, KOMPAS.com - Program pemutihan pajak denda pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlaku di sejumlah wilayah, salah satunya di Provinsi Jawa Timur.

Untuk diketahui, sebelumnya program ini hanya berlaku sampai dengan akhir Juni. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kemudian memperpanjang program ini sampai dengan akhir bulan ini, 30 September 2022.

Mengingat masih ada waktu, wajib pajak di Jawa Timur diimbau untuk segera menunaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenai denda selama program tersebut masih berlangsung.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Minat masyarakat juga disebut sangat tinggi, dengan jumlah wajib pajak yang ikut terhitung 1.034.666 obyek pajak sejak 1 April 2022 hingga 27 Juni 2022.

"Ini merupakan salah satu upaya pemerintah meringankan beban masyarakat dan memberikan layanan terbaik yang pro rakyat. Mudah-mudahan dengan ini, masyarakat tidak kesulitan untuk taat melaksanakan wajib pajak," ucap Khofifah dikutip dari laman Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Sabtu (17/9/2022).

Kontribusi wajib pajak sangat mendongkrak pendapatan daerah, yang dikatakan mencapai 54,26 persen pada semester pertama tahun 2022. Maka dari itu, wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak tanpa denda.

Sebagai informasi, program yang berlaku di Jawa Timur ini meliputi pemutihan sanksi administrasi PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan bea balik nama (BBN) kedua, dan seterusnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/17/144200415/program-pemutihan-denda-pajak-kendaraan-di-jawa-timur-segera-berakhir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke