JAKARTA, KOMPAS.com - Pemutihan denda pajak kendaraan sudah berakhir di sejumlah wilayah di Indonesia. Namun, masih ada wilayah yang masih memberlakukan ketentuan ini. Baru-baru ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak.
Berbeda dengan program-program di wilayah lain yang kebanyakkan sudah berlangsung sejak April 2022, di DKI Jakarta program ini baru diberlakukan terhitung per 15 September 2022 sampai dengan 15 Desember 2022.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Selama masa pemberlakuan pemutihan denda pajak kendaraan ini, wajib pajak diimbau untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya.
Untuk diketahui, pemutihan denda pajak berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pembayaran pajak kendaraan saat ini bisa dilakukan dengan mudah secara online atau daring, yaitu dengan menggunakan aplikasi Samast Digital Nasional (Signal) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri.
Berikut ini langkah-langkah membayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal:
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/17/120200615/pemutihan-denda-pajak-kendaraan-di-jakarta-berlaku-sampai-desember-2022