JAKARTA, KOMPAS.com - Rekayasa lalu lintas ganjil genap di Jalur Puncak berlaku mulai hari ini, Jumat (16/9/2022) sampai Minggu (18/9/2022).
Untuk diketahui, ketentuan ini diterapkan satu hari sebelum akhir pekan, selama akhir pekan, dan selama hari libur. Ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Jalur Puncak.
Ganjil genap di Jalur Puncak mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puhncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Titik pemberlakuannya, berdasarkan peraturan tersebut, adalah arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai dengan Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.
Selanjutnya, arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.
Berlaku mulai pukul 14.00 WIB hari ini, kendaraan yang bisa melintas hari ini adalah kendaraan dengan nomor pelat akhir genap.
Namun, ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari aturan tersebut. Berikut ini daftarnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/16/125428715/ganjil-genap-di-jalur-puncak-berlaku-mulai-siang-ini