JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan instruksi agar kendaraan pemerintahan menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai untuk menunjang operasional.
Langkah tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden no. 7 tahun 2022. Langkah ini juga sekaligus untuk mendukung percepatan pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia.
Baca juga: Erick Thohir Dorong Perusahaan BUMN Mulai Pakai Kendaraan Listrik
Hal ini sejalan dengan semangat Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklino) untuk segera mewujudkan terciptanya ekosistem yang baik untuk kendaraan listrik di Indonesia.
Periklindo mendukung penuh Instruksi Presiden No. 7 tahun 2022, dan berharap bisa dijalankan dengan baik menuju Indonesia yang lebih bersih dan lebih ramah lingkungan.
Ketua Umum Periklindo H. Moeldoko mengatakan, dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 7 tahun 2022 ini, akan semakin mempercepat pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia.
Baca juga: Sinergi BUMN dan Swasta untuk Mempercepat Ekosistem Kendaraan Listrik
"Member Periklindo akan siap mendukung dengan menyiapkan kendaraan kendaraan yang dibutuhkan untuk operasional baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ujar Moeldoko, dalam keterangan resminya.
Periklindo sendiri memiliki anggota yang memproduksi kendaraan listrik baik kendaraan roda dua, roda empat, namun hingga bus, truk, dan juga industri pendukungnya, baik itu baterai, baterai packaging, dan lainnya.
Beberapa waktu lalu, Periklindo yang bekerjasama dengan Dyandra Promosindo juga sukses menggelar pameran kendaraan listrik, yakni Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.