Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Penghapusan Denda Bukan Berarti Bebas Bayar Pajak Kendaraan

Kompas.com - 15/09/2022, 08:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak yang berlaku sampai 15 Desember 2022, termasuk kendaraan bermotor.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan, salah satu instrumen pajak yang menikmati program ini adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca juga: Instruksi Jokowi, Kendaraan Dinas Pemerintahan Harus Kendaraan Listrik, Bisa Sewa Dulu

“Kami imbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini, agar wajib pajak terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” ucapnya dalam keterangan resmi, Rabu (14/9/2022).

Terkait dengan hal ini, masih banyak masyarakat yang bingung antara penghapusan sanksi administrasi dan bebas pajak kendaraan.

Tak sedikit yang beranggapan bahwa kebijakan yang diberikan oleh pemerintah itu dianggap sebagai kebijakan penghapusan pajak kendaraan yang terlambat. Dengan demikian, para pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat tidak perlu melakukan pelunasan tunggakan pajak.

Padahal, pemberian insentif tersebut sebatas pembebasan denda pajak kendaraan saja dan setiap daerah menerapkan besaran denda pajak yang berbeda-beda.

Purgie, Humas Bapenda Provinsi DKI Jakarta, mengatakan, pembebasan denda PKB tidak akan mengubah besaran pajak kendaraan.

“Jadi wajib pajak langsung bayar pajaknya saja, jika ada denda keterlambatan secara otomatis dihapuskan. Ini hanya berlaku untuk sanksi pajak,” ucap Purgie saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/9/2022).

Baca juga: Rakernas dan Jamnas 2, Jadi Ajang Kebersamaan Komunitas Xpander

Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan ini hanya dibebankan maksimal dengan keterlambatan lima tahun.

Adapun untuk pembebasan denda BBNKB yang dihilangkan juga hanya dendanya, sedangkan untuk biayanya tetap dikenakan sesuai dengan aturan yang ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kurangi biaya bbnk !!!
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Sains

Makanan Paling Mematikan di Dunia: Mengapa Kita Masih Mengonsumsinya?

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Liburan di Dubai dengan Budget Rp 1 Juta per Hari? Bisa, Ini Panduan Lengkapnya

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Razman-Firdaus Mengemis Dukungan Usai Peristiwa Injak Meja Pengadilan

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Ikn

Petinggi Otorita Mengundurkan Diri, Titip Pesan 5 Prinsip Utama IKN

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Atur Transaksi Kartu Kredit dengan Fitur Kontrol Transaksi Ini

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Travel

Cara ke Bandara Soekarno-Hatta Naik Transjakarta, Cuma Rp 3.500

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Cabut Gugatan kepada Pedagang Sayur, Butner Sianturi Tetap Minta Ganti Rugi Rp 1.000 dan Rp 540 Juta

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Pipa Bawah Laut Dilubangi, Berton-ton Avtur Kualanamu Disedot Diam-diam sejak 2022

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Travel

Turis Israel Berulah, Terobos IDG dan Rusak Fasilitas Rumah Sakit

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Siap Ikut Retreat, Gubernur Sulut Terpilih: Saya Mantan Kopassus, Magelang Itu Kampung Halaman

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Bikin Gaduh Sidang, Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Soal #KaburAjaDulu, Wamenaker: Kabur Saja Lah, Kalau Perlu Jangan Balik Lagi

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

400 Orang Coba Tangkap Kades Kohod Arsin gara-gara Pagar Laut Tangerang

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Netanyahu Gandeng Trump, Misi Israel-AS "Hancurkan" Iran dan Sekutunya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau