Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 8 Wilayah di Indonesia yang Terapkan Pajak Progresif Kendaraan

Kompas.com - 12/09/2022, 12:02 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Besaran pajak yang ditetapkan sesuai dengan jumlah kendaraannya, yaitu dimulai dari 1,5 persen untuk kendaraan pertama, 2 persen untuk kendaraan kedua, 2,5 persen untuk kendaraan ketiga.

Jawa Tengah

Kebijakan pajak progresif di Jawa Tengah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Namun berbeda dengan di DKI Jakarta dan DIY, ini sudah berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua dengan kapasitas meisn di atas 200 cc.

Besaran pajaknya naik 0,5 persen untuk tiap kepemilikan baru kendaraan. 2 persen untuk kepemilikan kedua, 2,5 untuk kepemilikan ketiga dan seterusnya.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Bodrex Bisa Sembuhkan Aki Mobil yang Tekor?

Jawa Timur

Mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Darha, dijelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan pada kendaraan roda empat dan juga roda dua dengan kapasitas mesin di atas 250 cc.

Besaran tarif pajak progresifnya yaitu 2 persen untuk kepemilikan kedua, 2,5 persen untuk kepemilikan ketiga, 3 persen untuk kepemilikan keempat dan seterusnya. Tarifnya naik 0,5 persen untuk setiap kepemilikan baru.

Bali

Pemberlakuan pajak progresif di Provinsi Bali diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Sama seperti di wilayah lainnya, ada kenaikan tarif pajak sebesar 0,5 persen setiap kepemilikan kendaraan baru. Misalnya, 1,5 persen untuk besaran pajak kepemilikan pertama.

Kemudian, naik menjadi 2 persen untuk kepemilikan kedua, 2,5 persen untuk kepemilikan ketiga, dan seterusnya.

Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga turut memberlakukan tarif pajak progresif untuk pemilik kendaraan dengan jumlah kendaraan lebih dari satu dan dengan jenis yang sama.

Besarannya sama seperti di kebanyakan wilayah lainnya, yaitu kenaikan 0,5 persen untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Sulawesi Selatan

Untuk di Sulawesi Selatan, besarannya adalah 2 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua, dan naik menjadi 2,25 persen untuk kendaraan ketiga.

Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan keempat tarifnya adalh 2,5 persen, dan seterusnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com