JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak progresif merupakan ketentuan di mana pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu motor atau mobil di satu alamat rumah, harus membayar pajak yang berbeda-beda tiap kendaraannya.
Sebelumnya, Korlantas Polri sempat mengusulkan penghapusan kebijakan ini, karena ternyata banyak orang yang memalsukan data kendaraan agar terhindar dari pajak progresif.
Ada kenaikan sebesar 0,5 persen dari kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya hingga kendaraan ke-17 yang dimiliki oleh seseorang.
Baca juga: Luhut Ingin Percepat Peralihan Penjualan Kendaraan Bermotor ke Listrik
Secara rinci, berikut ini besaran tarif pajak progresif yang berlaku di wilayah DKI Jakarta:
Kebijakan terkait pajak progresif ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Baca juga: DAMRI Kini Layani Bus Trayek Jawa-Bali, Tarif Mulai Rp 90.000
Kemudian untuk cara menghitungnya, misalkan untuk kendaraan kedua, pemilik kendaraan tinggal mengalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NKJB) dengan 2,5 persen. Sehingga kemudian, itulah besaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Sebagai contoh, NKJB sebuah motor adalah Rp 20 juta. Angka ini kemudian dikalikan dengan 2,5 persen, karena merupakan kepemilikan kedua. Maka, nilai PKB yang harus dibayarkan adalah Rp 500.000.
Angka ini belum termasuk dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Besarannya adalah Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.