JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk memperpanjang masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM), pengguna kendaraan bermotor bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan pihak kepolisian di sejumlah titik tertentu.
Bagi warga Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM, bisa mengunjungi Satpas atau layanan SIM Keliling yang telah disediakan,
Baca juga: Amankah Mobil Listrik buat Terobos Banjir?
Perlu diingat, layanan SIM keliling ini hanya melayani permohonan untuk perpanjangan khusus SIM A dan SIM C.
Jika masa berlaku SIM telah habis sebelum waktu yang telah ditentukan, maka pemilik SIM harus melakukan penerbitan layaknya SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Awas Macet, Mulai Senin Ada Rekonstruksi Jalan di Tol Cipularang
Kemudian, pemohon yang ingin melakukan perpanjangan harus memperhatikan syarat perpanjangan, di antaranya, membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan dan bukti tes psikologi.
Tersedia mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB, berikut ini adalah lokasi pelayanan SIM keliling di Jakarta pada Senin (12/9/2022).