Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Bus Pariwisata, Banyak Bus Tidak Laik Jalan dan Tetap Beroperasi

Kompas.com - 11/09/2022, 18:21 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan maut yang melibatkan bus kembali terjadi. Kali ini bus pariwisata diduga alami rem blong dan menabrak tiga kendaraan di Turunan Simpang 4 Kertek, Kabupaten Wonosobo, Sabtu (10/9/2022).

Kalau diperiksa lewat Portal Spionam Kementerian Perhubungan, bus pariwisata dengan pelat nomor N 7944 US sudah habis masa berlaku uji KIR. Masa berlaku uji yang tertulis berakhir pada 26 Februari 2022.

Menanggapi kecelakaan bus yang akhir-akhir ini terjadi dan terbukti tidak lolos KIR, Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) mengatakan, pengawasan terhadap angkutan jalan masih minim.

Baca juga: DAMRI Kini Layani Bus Trayek Jawa-Bali, Tarif Mulai Rp 90.000

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan bus pariwisata yang masuk jurang di Kampung Cirendeu, Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (25/6/2022). Empat orang tewas dalam kecelakaan tunggal bus pariwisata yang berpenumpang rombongan guru dan staf SDN Sayang, Jatinangor, Kabupaten Sumedang tersebut. Humas Polres Tasikmalaya Kota Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan bus pariwisata yang masuk jurang di Kampung Cirendeu, Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (25/6/2022). Empat orang tewas dalam kecelakaan tunggal bus pariwisata yang berpenumpang rombongan guru dan staf SDN Sayang, Jatinangor, Kabupaten Sumedang tersebut.

"KIR tidak penting bila pengawasan dan penegakan hukumnya tidak jalan," kata pria yang akrab disapa Sani kepada Kompas.com, Minggu (11/9/2022).

Sani mengatakan, masih sering ditemui di jalan bus yang uji KIR sudah habis atau STNK-nya mati bahkan tidak terdaftar. Tapi tetap saja mereka bisa bebas beroperasi, tanpa adanya tindakan dari yang berwenang.

"Pertanyaannya kembali ke pemerintah, apa yang pemerintah pikirkan kondisi seperti ini?
Jangan bicara pelanggaran bila penegakan hukumnya tidak tegas dan jelas!," kata Sani.

Baca juga: Bulan Pertama, Wuling Klaim SPK Air ev Tembus 2.500 Unit


Menurut Sani, selama ini tidak ada pengawasan di lapangan. Ada saling lempar tanggung jawab untuk penegakan hukum di jalanan antara pemberi izin dan penegak hukum.

"Selagi pelaku usahanya (PO) tidak memiliki kompetensi dan memahami kewajibannya, KIR dan legalitas hanya hiasan semata," kata Sani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau