Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Baru Naik DAMRI, Tanpa Perlu Tes PCR atau Antigen

Kompas.com - 02/09/2022, 12:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring dengan keluarnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 85 Tahun 2022, DAMRI menyesuaikan syarat perjalanannya. Salah satu yang paling berubah adalah hilangnya syarat tunjukan hasil tes negatif PCR atau antigen.

Corporate Secretary DAMRI Akhmad Zulfikri menuturkan, pembaruan syarat perjalanan ini dapat memudahkan pelanggan untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi massal.

Kendati demikian adanya pelonggaran ini bukan berarti pelanggan lalai dalam melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku.

Baca juga: Pertamina Turunkan Harga, Ini Banderol BBM Nonsubsidi per September 2022

Bus DAMRIDOK. DAMRI Bus DAMRI

“DAMRI mengimbau agar para pelanggan hendaknya terus menjaga protokol kesehatan, ketika melakukan perjalanan bersama DAMRI,” kata dia.

 

Berikut adalah syarat perjalanan lebih lanjut yang ditentukan:

1. Bagi penumpang yang sudah vaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melampirkan hasil negatif test antigen dan RT-PCR.

2. Pelanggan Warga Negara Asing (WNA) usia di atas 18 tahun yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak diwajibkan melampirkan hasil negatif test antigen dan RT-PCR.

3. Pelanggan usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak diwajibkan melampirkan hasil negatif test antigen dan RT-PCR.

4. Pelanggan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi dan tidak wajib melampirkan hasil negatif test antigen dan RT-PCR.

5. Anak usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi dan tidak wajib melampirkan hasil negatif test antigen dan RT-PCR. Dan wajib bepergian dengan didampingi oleh dewasa yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

6. Pelanggan yang tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi medis/komorbid, tidak diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR. Namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah, yang menjelaskan kondisinya belum dan/atau menerima vaksinasi COVID-19.

7. Pelanggan yang sudah vaksin dosis pertama, tidak diwajibkan melampirkan hasil negatif test antigen dan RT-PCR.

Namun, setiap pelanggan DAMRI wajib check-in melalui aplikasi PeduliLindungi dengan memindai barcode yang ada di setiap pool keberangkatan.

Baca juga: DAMRI Hadir di Danau Toba dan Sekitarnya, Tarif Mulai Rp 10.000

"Namun, bagi pelanggan DAMRI yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi, maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujar Fikri.

Seluruh syarat perjalanan DAMRI dikecualikan pada Angkutan Perkotaan/Aglomerasi dan Angkutan Perintis.

"Untuk Angkutan Perkotaan dan Perintis DAMRI tetap melakukan pemantauan protokol kesehatan bagi seluruh pelanggan, mulai dari memastikan pelanggan menggunakan masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak," ucapnya.

Untuk memaksimalkan protokol kesehatan, DAMRI juga menyediakan alat cuci tangan dan hand sanitizer di setiap bus dan area pool, selain itu petugas kami juga memastikan suhu calon pelanggan sebelum memasuki bus.

Fikri menambahkan, pelanggan diimbau agar dapat mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), guna terlindung dari COVID-19 dan juga semakin mudah dalam melakukan perjalanan dalam negeri bersama DAMRI.

“Semoga dengan adanya syarat perjalanan terbaru ini, para pelanggan DAMRI yang belum mendapatkan vaksinasi booster, dapat segera mendapatkannya dalam waktu dekat. Sehingga perjalanan dapat semakin nyaman, aman, dan sehat,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com