JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat sejumlah warna dasar berbeda yang digunakan untuk tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor. TNKB sendiri menjadi salah satu bukti registrasi kendaraan bermotor.
Saat ini, pelat yang umum digunakan khususnya untuk kendaraan pribadi adalah pelat berwarna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
Baca juga: Sulawesi Tengah Mulai Memberlakukan Pelat Nomor Putih
Namun, ada perubahan ketentuan yang dilakukan secara bertahap mulai tahun ini, yaitu pergantian warna dasar TNKB dari warna hitam menjadi warna putih.
Bukannya tanpa sebab, perubahan ini diklaim dapat menambah efektivitas penggunaan kamera ETLE dalam mendokumentasi pelaku pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Setelah Muncul Hyryder, Akan Hadir Lagi Tiga Mobil Baru Toyota
Ketentuan ini mengacu kepada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, khususnya pasal 45. Berikut rincian penggunaan warna dasar TNKB:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, TNKB untuk kendaraan listrik juga memiliki perbedaan dengan pelat lain, yaitu tanda khusus berwarna biru di bagian bawah pelat nomornya.
Sebagai informasi, pergantian warna dasar pelat nomor ini masih dilakukan secara bertahap. Dalam pelaksanaan awal, hanya kendaraan baru dan yang tengah memperpanjang pajak lima tahunan atau pergantian pelat yang bisa menggunakan pelat putih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.