Catat, Ini Syarat Bikin SIM Baru
JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor. SIM sendiri terbagi sesuai golongan, yaitu SIM A, SIM B, dan SIM C.
Beberapa persyaratan yang harus dilalui oleh pemohon SIM, misalnya lulus uji administrasi, kesehatan, teori, simulasi, dan ujian praktik.
Persyaratan lengkap terkait pembuatan SIM diatur secara hukum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Mengacu pada peraturan tersebut, syarat untuk dapat memiliki SIM adalah usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
Berikut ini rincian syarat pembuatan SIM baru.
Usia
Syarat kesehatan
- Pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.
- Pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Surat keterangan dokter dapat digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.
- Kesehatan rohani: Kemampuan kognitif Kemampuan psikomotorik Kepribadian. Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah. Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi, dan dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.