Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat Lagi, Syarat Pembuatan SIM Internasional

SIM Internasional penting dimiliki jika ingin menggunakan kendaraan di negara yang dikunjungi.

SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi atau mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968. Sementara itu, masa berlaku SIM Internasional adalah 3 tahun.

Berdasarkan laman korlantas.polri.go.id, berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran SIM internasional :

1. Dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB

2. Foto diri terbaru dengan syarat:

Foto nampak 2 kancing kemeja

3. KTP

4. KITAP (khusus WNA)

5. Paspor yang masih berlaku

6. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)

7. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam

8. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan). Untuk bukti fisik dapat diunggah dengan di scan atau di foto diatas kertas HVS.

Sekedar informasi, apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan.

Kemudian, biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri. Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp.250.000. Biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan adalah Rp.225.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/28/102200315/ingat-lagi-syarat-pembuatan-sim-internasional

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke