JAKARTA, KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlaku di sejumlah wilayah di Indonesia. Beberapa berakhir 31 Agustus 2022.
Program yang berlaku di tiap wilayah pun berbeda-beda, namun umumnya mencakup bebas biaya denda tunggakan pajak.
Wilayah Nusa Tenggara Barat, mengacu pada Pergub Nomor 74 Tahun 2022, program pemutihan ini masih bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak sampai dengan 31 Oktober 2022.
Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku di Banten
Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan program tersebut, bisa mendatangi kantor Samsat terdekat, atau melakukan pembayaran melalui e-Samsat, Samsat Keliling, dan Samsat Corner.
Sedangkan untuk pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat, wajib pajak harus melakukannya di Samsat yang tertera di STNK dan BPKB pemilik kendaraan.
Kemudian ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak jika ingin mengikuti program, di antaranya mempersiapkan KTP, STNK serta BPKB asli beserta fotokopinya.
Baca juga: Kena Recall Lagi, 245.000 Unit Hyundai Palisade Berpotensi Terbakar
Rincian program
Ada beberapa keuntungan yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak di NTB selama program ini berlangsung.
Programnya mencakup bebas denda PKB, bebas tunggakan di atas 5 tahun (khusus masa pajak tahun 2016 ke bawah), serta diskon pajak hingga 50 persen.
Kemudian untuk wajib pajak yang aktif melakukan pembayaran tepat waktu bisa mendapatkan diskon PKB sebesar 5 persen. Untuk masa pajak tahun 2017 sampai dengan 2021, ada diskon sebesar 50 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.