JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara.
Umumnya masyarakat harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat untuk pendaftaran dan pembuatan SIM. Pada setiap jenis SIM memiliki batasan usia yang berbeda.
Baca juga: Ingat Lagi Bahaya Mengendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi terdapat empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
Berikut batasan usia pada setiap jenis SIM :
1. Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun.
2. SIM C1 minimal berusia 18 tahun.
3. SIM C2 minimal berusia 19 tahun.
4. SIM A Umum dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun.
5. SIM B2 minimal berusia 21 tahun.
6. SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun.
7. SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.
Sementara itu, pendaftar SIM harus mempersiapkan uang untuk sebagai biaya administrasi pembuatan SIM dan tes yang dilakukan.
Hal itu diatur melalui Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.
Baca juga: Mazda Lagi Siapkan Fasilitas Perakitan di Indonesia
Berikut biaya pendaftaran SIM, dari SIM A hingga D1: