Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Tak Perlu Antre, Begini Cara Perpanjangan SIM secara Online | Royal Enfield Hunter 350 Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp 27 Jutaan

Kompas.com - 10/08/2022, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Namun, kebanyakan orang juga beranggapan bahwa cat mobil bisa dijaga dengan tidak sering memarkir mobil di bawah terik matahari secara langsung, Katanya, sinar matahari lama-lama bisa membuat cat mobil kusam. Apakah benar demikian adanya?

Baca juga: Mitos atau Fakta, Mobil Cepat Kusam bila Sering Kena Sinar Matahari

4. Sudah Dapat QR Code, Belum Tentu Bisa Menikmati BBM Subsidi

PT Pertamina (Persero) meminta masyarakat yang merasa berhak menikmati Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, Pertalite dan Solar, untuk segera melakukan pendaftaran mobilnya. Hal ini dilakukan sebagai pendataan awal.

Bila proses registrasi terpenuhi, masyarakat akan mendapatkan QR Code yang nantinya jadi bukti mobil yang didaftarkan sah sebagai penerima BBM subsidi saat membeli di SPBU.

Namun demikian, Irto Ginting, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga mengatakan, bagi yang sudah mendapatkan QR Code saat ini belum tentu nantinya bisa tetap mengonsumsi Pertalite dan Solar.

Baca juga: Sudah Dapat QR Code, Belum Tentu Bisa Menikmati BBM Subsidi

5. Pengendara yang Tak Punya SIM Bisa Kena Denda Maksimal Rp 1 Juta

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)Kompas.com/Oik Yusuf Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki dan dibawa oleh pengguna kendaraan. Pengendara harus memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaran bermotor.

Peraturan itu seperti tercantum dalam Pasal 77 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM berarti telah melakukan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Pengendara yang Tak Punya SIM Bisa Kena Denda Maksimal Rp 1 Juta

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau