JAKARTA, KOMPAS.com – Kini pengajuan permohonan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) A dan C dapat dilakukan secara daring sejak April 2021. Layanan perpanjangan SIM secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dinamakan SINAR (SIM Nasional Presisi).
Perlu diingat, bagi yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tidak memerlukan tes sama sekali baik tes teori, psikotes, ataupun tes praktik. Rangkaian tes tersebut hanya diperlukan untuk pembuatan SIM baru.
Baca juga: Pengendara yang Tak Punya SIM Bisa Kena Denda Maksimal Rp 1 Juta
Selain itu, Royal Enfield akhirnya resmi meluncurkan Hunter 350 yang ditawarkan dalam tiga varian. Motor baru bergaya retro ini jadi salah satu yang dinantikan tahun ini. Dengan gaya klasik khas motor-motor Royal Enfield, motor ini ditawarkan dengan harga yang cukup bersahabat.
Dilansir dari Hindustan Times (8/8/2022), model termurah yang dikenal sebagai Hunter 350 Retro Factory dijual mulai 1.49.900 rupee atau setara Rp 27 jutaan di India.
Baca juga: Segini Biaya Resmi Perpanjangan SIM C per Agustus 2022
Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa, 9 Agustus 2022 :
1. Tak Perlu Antre, Begini Cara Perpanjangan SIM secara Online
Untuk lebih detailnya, berikut cara perpanjang SIM secara daring:
-Undung aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store bagi para pemilik ponsel dengan sistem operasi Android. Saat ini aplikasi tersebut memang belum tersedia untuk pengguna iOS.
- Usai mengunduh, buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel beserta alamat e-mail guna verifikasi identitas.
- Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang tertulis. Kode OTP ini nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi.
Baca juga: Tak Perlu Antre, Begini Cara Perpanjangan SIM secara Online
2. Royal Enfield Hunter 350 Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp 27 Jutaan
Kemudian tipe menengah (Hunter 350 Metro Dapper) dibanderol 1.63.900 rupee atau setara Rp 30 jutaan, serta varian teratas (Hunter 350 Metro Rebel) yang dihargai 1.68.900 rupee atau setara Rp 31 jutaan.
Sementara itu, Hunter 350 mengusung mesin yang sama dengan Classic 350 dan Meteor 350, berkapasitas 349 cc berpendingin oli, yang sanggup hasilkan tenaga 20,2 tk dan torsi 27 Nm.
Royal Enfield kabarnya telah menyetel ulang pembakaran dan pengapian mesin sesuai dengan karakteristis Hunter 350.
Baca juga: Royal Enfield Hunter 350 Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp 27 Jutaan
3. Mitos atau Fakta, Mobil Cepat Kusam bila Sering Kena Sinar Matahari
Cat mobil yang menawan memang perlu dijaga agar keindahan mobil tetap tampak. Salah satunya dengan memoles atau sekadar mencuci.
Namun, kebanyakan orang juga beranggapan bahwa cat mobil bisa dijaga dengan tidak sering memarkir mobil di bawah terik matahari secara langsung, Katanya, sinar matahari lama-lama bisa membuat cat mobil kusam. Apakah benar demikian adanya?
Baca juga: Mitos atau Fakta, Mobil Cepat Kusam bila Sering Kena Sinar Matahari
4. Sudah Dapat QR Code, Belum Tentu Bisa Menikmati BBM Subsidi
PT Pertamina (Persero) meminta masyarakat yang merasa berhak menikmati Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, Pertalite dan Solar, untuk segera melakukan pendaftaran mobilnya. Hal ini dilakukan sebagai pendataan awal.
Bila proses registrasi terpenuhi, masyarakat akan mendapatkan QR Code yang nantinya jadi bukti mobil yang didaftarkan sah sebagai penerima BBM subsidi saat membeli di SPBU.
Namun demikian, Irto Ginting, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga mengatakan, bagi yang sudah mendapatkan QR Code saat ini belum tentu nantinya bisa tetap mengonsumsi Pertalite dan Solar.
Baca juga: Sudah Dapat QR Code, Belum Tentu Bisa Menikmati BBM Subsidi
5. Pengendara yang Tak Punya SIM Bisa Kena Denda Maksimal Rp 1 Juta
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki dan dibawa oleh pengguna kendaraan. Pengendara harus memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaran bermotor.
Peraturan itu seperti tercantum dalam Pasal 77 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM berarti telah melakukan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Pengendara yang Tak Punya SIM Bisa Kena Denda Maksimal Rp 1 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.