Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Dilarang, Odong-odong Masih Beroperasi di Serang

Kompas.com - 07/08/2022, 07:41 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Belum lama ini terjadi kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan odong-odong dengan kereta api, di Serang, Banten. Atas kejadian itu, polisi pun melarang odong-odong beroperasi di jalan raya.

Namun, masih ada beberapa odong-odong yang nekat beroperasi mengangkut penumpang. Bahkan odong-odong tersebut beroprasi di jalan yang tidak semestinya.

Agar kasus serupa tidak terjadi lagi, Satlantas Polres Serang menindak satu odong-odong yang masih beroperasi di Jalan Raya Pontang dan tengah mengangkut 25 penumpang. Odong-odong tersebut langsung diamankan ke Polres Serang.

Baca juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Inggris 2022, Zarco Pole Position

Kanit Turjawali Satlantas Polres Serang, Iptu Dirga Abriawan, mengatakan usai kecelakaan maut yang melibatkan odong-odong dengan kereta api, pihaknya giat melakukan patroli serta memberikan penindakan tegas terhadap odong-odong yang beroperasi di jalan raya.


“Kita dapati satu odong-odong yang masih nekat beroperasi. Ke depannya patroli akan terus kami lakukan bukan hanya di sini saja, tapi di titik lain yang minim pengawasan,” kata Dirga dikutip dari korlantas.polri.go.id, Minggu (7/8/2022).

Anggota Satlantas Polres Pemalang lakukan sosialisasi larangan odong-odong yang beroprasi di jalan rayaDokumentasi Humas Polres Pemalang Anggota Satlantas Polres Pemalang lakukan sosialisasi larangan odong-odong yang beroprasi di jalan raya

Dirga juga mengatakan jika odong-odong atau kereta wisata hanya dapat beroperasi di kawasan wisata saja. Maka dari itu, pihaknya memberikan himbauan agar masyarakat menggunakan kendaraan umum bukan odong-odong sebagai akomodasi.

Baca juga: Kapan Waktu Ideal Penggantian Oli Kompresor AC Mobil?

“Dari 25 penumpang itu terdiri dari ibu-ibu dan juga anak-anak. Tadi juga sudah kami imbau kepada penumpang agar menggunakan kendaraan umum yang semestinya agar tidak membahayakan keselamatan,” kata Dirga.

Sementara itu, odong-odong atau kereta kelinci sendiri merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau