Namun, masih ada beberapa odong-odong yang nekat beroperasi mengangkut penumpang. Bahkan odong-odong tersebut beroprasi di jalan yang tidak semestinya.
Agar kasus serupa tidak terjadi lagi, Satlantas Polres Serang menindak satu odong-odong yang masih beroperasi di Jalan Raya Pontang dan tengah mengangkut 25 penumpang. Odong-odong tersebut langsung diamankan ke Polres Serang.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Serang, Iptu Dirga Abriawan, mengatakan usai kecelakaan maut yang melibatkan odong-odong dengan kereta api, pihaknya giat melakukan patroli serta memberikan penindakan tegas terhadap odong-odong yang beroperasi di jalan raya.
“Kita dapati satu odong-odong yang masih nekat beroperasi. Ke depannya patroli akan terus kami lakukan bukan hanya di sini saja, tapi di titik lain yang minim pengawasan,” kata Dirga dikutip dari korlantas.polri.go.id, Minggu (7/8/2022).
“Dari 25 penumpang itu terdiri dari ibu-ibu dan juga anak-anak. Tadi juga sudah kami imbau kepada penumpang agar menggunakan kendaraan umum yang semestinya agar tidak membahayakan keselamatan,” kata Dirga.
Sementara itu, odong-odong atau kereta kelinci sendiri merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/07/074100615/sudah-dilarang-odong-odong-masih-beroperasi-di-serang