Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Sulit ke Samsat Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket | Bahan Bakar Minyak yang DIsarankan untuk Hyundai Stargazer

Kompas.com - 06/08/2022, 06:17 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Hidup di era yang serba canggih dengan berbagai teknologi nirkabel yang tersedia, kian mempermudah kebutuhan gaya hidup. Salah satunya, adalah urusan bayar pajak kendaraan yang dapat dilakukan dengan berbagai metode.

Jika sebelumnya pemilik kendaraan harus mengantre di loket Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat) untuk membayar pajak. Kini aktivitas membayar pajak kendaraan bisa dilakukan di minimarket, contohnya melalui Indomaret atau Alfamart.

Cara bayar pajak motor di Indomaret atau Alfamart hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan serta uang tunai untuk membayar pajak.

Baca juga: Kalau Data STNK Dihapus, Apakah Kendaraan Masih Bisa Registrasi Ulang?

Sementara itu, PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) belum lama ini resmi memperkenalkan kendaraan Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) alias MPV murahnya, yakni Hyundai Stargazer.

Mobil ini dibekali dengan mesin empat silinder berkapasitas 1.500 cc MPI yang mampu mengelola tenaga sebesar 115 Ps atau 113,3 tk pada putaran 6.300 rpm. Sementara untuk torsi maksimalnya yakni 14,7 Kgm pada 4.500 rpm.

Agar performa mesin tetap terjaga, pemilik kendaraan disarankan untuk menggunakan bahan bakar yang sesuai dengan rekomendasi pabrikan.

Baca juga: Proses Penghapusan Data STNK, Bukan Sekadar 2 Tahun Tunggak Pajak

Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada hari Jumat, 5 Agustus 2022.

1. Sulit ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket

Cara bayar pajak motor di Indomaret dan Alfamart dengan mudahKOMPAS.com/Nur Jamal Sha'id Cara bayar pajak motor di Indomaret dan Alfamart dengan mudah

Sebelum bayar pajak motor di Indomaret dan Alfamart, simak beberapa dokumen persyaratan berikut ini:

· Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan
· Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli pemilik kendaraan
· Nomor HP aktif

Usai melakukan pembayaran pajak kendaraan di Indomaret atau Alfamart, pemilik kendaraan akan mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran secara elektronik (e-TBPKP).

Baca juga: Sulit ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket

2. Bahan Bakar Minyak yang Disarankan untuk Hyundai Stargazer

Hyundai Stargazer hadir di pasar Indonesia dengan empat varian. 

Dok. Hyundai Hyundai Stargazer hadir di pasar Indonesia dengan empat varian.

Sugiartono, Technical Manager Before Service Department PT Hyundai Motor Indonesia (HMID) mengatakan, pemilik Hyundai Stargazer disarankan mengisi bahan bakar dengan kandungan oktan kandungan oktan 91 plus.

“Kalau di Indonesia tidak ada 91 plus, kita rekomendasinya berarti RON 92. Ini untuk mendapat performa yang paling baik dan menjaga keawetan mesin, jadi harus lebih baik atau sama dengan 91 plus,” ujar Sugiartono, saat ditemui Kompas.com di Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Menurut Sugiartono, akan ada dampak buruk yang terjadi pada mobil jika menggunakan bensin dengan kandungan oktan yang lebih rendah dari rekomendasi pabrikan.

 

Baca juga: Bahan Bakar Minyak yang Disarankan untuk Hyundai Stargazer

3. Hyundai Stargazer Tipe Paling Murah Tanpa AC Double Blower

Hyundai Stargazer Tipe PrimeKOMPAS.com/Adityo Wisnu Hyundai Stargazer Tipe Prime

Sistem penyejuk kabin atau air conditioner (AC) merupakan salah satu komponen penting pada mobil.

Terlebih bagi negara yang memiliki dua musim sebagaimana Indonesia. Terlebih untuk mobil Multi Purpose Vehicle (MPV), AC double blower rasanya cukup penting kehadirannya di baris kedua. Di mana komponen ini bukan hanya berguna untuk kenyamanan penumpang pada baris kedua namun juga baris ketiga.

Namun, tak semua pabrikan roda empat menyematkan AC double blower pada mobilnya. Seperti contohnya Hyundai Stargazer yang baru saja diperkenalkan beberapa waktu lalu.

 

Baca juga: Hyundai Stargazer Tipe Paling Murah Tanpa AC Double Blower

4. Video Viral Cekok Pengendara Motor dan Polisi karena Masalah Lampu

Video viral di media sosial memperlihatkan cekcok antara polisi lalu lintas dengan pengendara sepeda motor. Foto: Tangkapan layar Video viral di media sosial memperlihatkan cekcok antara polisi lalu lintas dengan pengendara sepeda motor.

Video viral di media sosial memperlihatkan cekcok antara polisi lalu lintas dengan pengendara sepeda motor. Polisi ingin menilang pengendara tersebut karena disebut tidak mematuhi peraturan.

Pengendara motor tersebut dianggap salah karena tidak menyalakan lampu utama di siang hari. Di sisi lain pengendara itu mengklaim sudah menyalakan lampu utama hanya saja tidak terang.

Dalam video yang tayang di akun TikTok pasau05, polisi menilai lampu utama yang disebut menyala ialah lampu senja. Karena itu polisi menganggap lampu utamanya tidak dipakai.

 

Baca juga: Video Viral Cekok Pengendara Motor dan Polisi karena Masalah Lampu

5. Bus Baru PO Budiman, Pakai Bangku Leg Rest dan Ada Smoking Room

Bus AKAP baru PO BudimanDOK. ADIPUTRO Bus AKAP baru PO Budiman

Karoseri Adiputro kembali mengeluarkan bus baru milik PO Budiman pada hari Jumat (5/8/2022). Ada dua bus yang keluar dari karoseri, menyusul tiga unit lainnya yang awal tahun diambil.

Bedanya, untuk dua bus yang baru keluar ini memakai bodi Jetbus MHD. Sedangkan untuk yang tiga unit, memakai bodi Jetbus 3+ HDD, perbedaannya ada pada bagasi yang lebih tinggi (MHD).

Selain itu, sasis yang digunakan juga sama, yakni Mercedes Benz OH 1526. Bisa dilihat untuk bus yang rilis, livery yang dipilih tetap sama dengan bus-bus PO Budiman yang lain, yakni abu-abu dengan kombinasi biru muda dan hijau.

 

Baca juga: Bus Baru PO Budiman, Pakai Bangku Leg Rest dan Ada Smoking Room

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com